Muktamar ke-35 NU Tetapkan Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
![]() |
| Muktamirin mengikuti Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas. (Foto: NU Online) |
JOMBANG, GP ANSOR KONANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 dilakukan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Dilansir dari NU Online, dalam pemungutan suara, sebanyak 401 peserta menyetujui mekanisme AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 552 suara yang berasal dari unsur Ketua Umum PWNU dan PCNU.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya menyampaikan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU diperkirakan berlangsung pada Ahad (30/8/2026).
Setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan selanjutnya adalah AHWA melakukan persidangan untuk memilih Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sempat mencuat sebelum keputusan diambil. Lima calon Ketua Umum PBNU disebut telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan mekanisme AHWA.
Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid menegaskan bahwa mekanisme pemilihan bukan merupakan kewenangan para calon ketua umum. Menurutnya, keputusan mengenai penggunaan AHWA atau sistem voting merupakan hak para muktamirin yang terdiri atas unsur PWNU dan PCNU.
Alissa juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU periode ini. Menurutnya, pembahasan dalam Muktamar berkaitan dengan kepentingan NU secara lebih luas, termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU secara resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi mekanisme AHWA.
Mmt
